Visi, Misi dan Tujuan STKIP Ahlussunnah
Visi
Menjadi LPTK yang unggul dan terkemuka
dalam menghasilkan tenaga kependidikan yang Pancasilais, bermoral
tinggi, menguasai IPTEK dan terampil.
Misi
- Mengoptimalkan sumber daya (akademik dan administrasi) yang tersedia untuk menghasilkan keluaran atau alumni yang berkompeten sesuai dengan bidang masing-masing.
- Meningkatkan pelayanan kegiatan-kegiatan yang terdiri atas pendidikan, penelitian dan pengabdian kepada masyarakat.
- Memelihara dan meningkatkan hubungan kerja sama dengan lembaga-lembaga pendidikan tinggi negeri, swasta dan lembaga pemerintah.
- Berupaya menjalin hubungan kerja sama dengan lembaga pendidikan luar negeri.
Maksud dan Tujuan
Maksud dan tujuan mendirikan STKIP Ahlussunnah Bukittinggi adalah:
Maksud dan tujuan mendirikan STKIP Ahlussunnah Bukittinggi adalah:
- Mencerdaskan kehidupan bangsa dalam rangka membangun manusia seutuhnya sesuai dengan Pembukaan Undang-undang Dasar 1945, yang mengamanatkan pemerintah melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa.
- Melaksanakan secara konsekuen dan nyata Pendidikan Nasional berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945, yang bertujuan untuk meningkatkan ketaqwaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa, keterampilan, mempertinggi budi pekerti, memperkuat kepribadian dan mempertebal semangat kebangsaan agar dapat menumbuhkan manusia-manusia pembangunan yang dapat membangun diri sendiri serta bersama-sama bertanggung jawab atas pembangunan bangsa.
- Membantu secara aktif dan nyata serta mendukung dan ikut serta dalam melaksanakan program pemerintah Republik Indonesia dalam melaksanakan pembangunan guna mencapai dan meningkatkan pembangunan ekonomi serta kesejahteraan masyarakat dan lain-lain yang tidak bertentangan dengan anggaran dasar.
- Mempersiapkan sarjana yang memiliki wawasan yang luas, sikap perilaku atau akhlak mulia serta keterampilan yang tinggi sebagai pendidik atau guru yang ahli di bidang masing-masing.
- Dalam rangka pengembangan pendidikan tinggi jangka panjang, 2010 – 2015 Renstra dibuat berdasarkan tiga pilar pokok yaitu: 1) Pemerataan dan perluasan akses pendidikan, 2) Peningkatan mutu, relevansi dan daya saing, dan 3) Penguatan tata kelola, akuntabilitas dan pencitraan publik. Berbagai program yang dirancang sejalan dengan garis kebijakan pengembangan pendidikan tinggi tersebut yang selanjutnya ditransformasikan menjadi bidang-bidang sebagai berikut: 1) Akademik, 2) Administrasi keuangan dan kepegawaian, dan 3) Kemahasiswaan. Transformasi ini dimaksudkan agar realisasi dari program yang ada lebih mudah untuk dilakukan, dikontrol, serta dievaluasi guna mendapatkan feedback, sehingga upaya untuk menuju peningkatan mutu serta pencitraan publik dari STKIP Ahlussunnah tercapai
Tidak ada komentar:
Posting Komentar